Breaking News

Satu Tahun KND-RI, Dante Rigmalia Ungkap Peluang Dan Tantangan Advokasi Disabilitas


Nusabarong.online Jakarta- Tepat satu tahun yang lalu, Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI). Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 Desember 2021, pelantikan keanggotaan KND dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.  
Ketujuh nama komisioner tersebut adalah, Dante Rigmalia, sebagai Ketua merangkap Anggota, Deka Kurniawan, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Eka Prastama Widiyanta, sebagai Anggota, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, sebagai Anggota, Fatimah Asri Mutmainah, sebagai Anggota, Jonna Aman Damanik, sebagai anggota, dan Rachmita Maun Harahap, sebagai Anggota. 
Ketua KND-RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd. menyampaikan bahwa pada tahun pertama KND sebagai lembaga non struktural yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden menghadapi banyak peluang dan sekaligus tantangan. 
Menurutnya, sebagai lembaga yang baru dibentuk dan belum memiliki  segala hal untuk menjalankan kelembagaan, maka tujuh orang komisioner memulai bekerja dengan melakukan penataan kelembagaan, kata Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang dibagikan kepada awak media pada kamis, 1 desember 2022. 
“Kami bekerja dengan mulai menyusun peraturan KND hinggal hal-hal teknis lainnya, menyusun program kerja hingga melaksanakan tugas dan fungsi yang dalam tahap awal belum terdukung dengan baik, khususnya dalam hal penganggaran hingga dukungan teknis administrasi, katanya”. 
Kemudian, hal lain yang sangat penting adalah terkait eksistensi KND-RI yang di representasikan lewat secretariat yang dikelola dengan inklusif, mudah diakses, dan professional. 

“Sekretariat KND baru hadir setelah beberapa bulan KND dilantik.  Meletakan sistem penganggaran KND di bawah Kemensos adalah satu tantangan tersendiri namun tidak membuat independensi KND menjadi goyoh dalam malaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pemantauan terhadap kementerian/lembaga dan pihak lainnya, papar Dante Rigmalia”.
Lebih lanjut Dante Rigmalia memaparkan, Bahwa mitra kerja KND meliputi 34 Kementerian, 27 Lembaga, 514 pemerintah daerah ditambah 3 provinsi baru dari hasil pemekaran wilayah Papua. 

“Juga, termasuk luas wilayah, geografis Indonesia, ragam disabilitas dan kebutuhan setiap ragam disabilitas yang berbeda satu sama lain merupakan tantangan tersendiri bagi KND dalam melakukan tugas dan fungsinya, paparnya menambahkan”. 
Masih kata Dante Rigmalia, bahwa komisioner KND menyusun Program/ Kegiatan tahun 2022 sementara anggaran sudah ditetapkan sebelum KND ada di bawah Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, dan hal ini mengakibatkan dukungan anggaran KND belum sesuai dengan program yang disusun oleh KND sendiri. 

“Keadaan tersebut tidak mengakibatkan KND tidak melakukan programnya. Sekretariat KND akhirnya juga dibentuk melalui Permensos No. 10 tahun 2021 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KND pun pada akhirnya dapat merekrut beberapa unsur KND lainnya hingga jumlah keseluhanya unsur KND termasuk komisioner berjumlah 27 orang, ungkap Dante Rigmalia”.

Selama satu tahun bekerja KND sudah menjangkau puluhan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/ kota, kementerian/ lembaga serta organisasi penyandang disabilitas di daerah, menjangkau perguruan tinggi, pihak pengusaha dan para guru, orang tua hingga organisasi profesi ataupun organisasi ahli lainnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong semua pihak agar bertanggung jawab dan mengambil peran sesuai tugas dan fungsi masing-masih dalam upaya pemenuhan hak Penyandang Disabilitas lebih baik lagi. 
Prioritas kerja pada tahun 2023. 
Hingga sampai saat ini, KND masih dalam proses untuk menyiapkan kelompok kerja (POKJA) sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan presiden no 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Dikatakan bahwa pada pasal 10 ayat (1) disebutkan “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok kerja”
Empat pokja yang dipersiapkan adalah Pokja I Pemenuhan Hak Dasar, Pokja II Pemenuhan Hak Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan Lainnya, Pokja III Harmonisasi Kebijakan dan Implementasi, dan Pokja IV Percepatan Data Disabilitas, Literasi dan Kajian.
Keberadaan KND sangat diharapkan oleh semua pihak khususnya oleh Penyandang Disabilitas di Indonesia. Pengutan kelembagaan KND menjadi suatu hal yang penting dan harus diupayakan oleh semua pihak agar KND dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“KND genap satu tahun pada tanggal 1 Desember 2022 ini, walau tanpa dukungan fasilitas dan keuangan yang optimal ketujuh komisioner berupaya memaksimalkan ketercapaian serta komintmen atas kepercayaan yang diberikan negara, pungkas Dante Rigmalia”.

Pewarta: Mahmudi

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong