Langsung ke konten utama

Gugat Praperadilan Kapolsek Rappocini, LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur


Makassar nusabarong.online
Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana.

"Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya," ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.
Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat 
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal 
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.

"Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS," tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.

Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan 
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara;

Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, "Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum 
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri 
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi 
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat 
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan 
Landak Baru."

Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat  Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.

LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.

(MA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengibaran Bendera Merah Putih Tetap Jaya di Bumi Puger,Walaupun 11 anggota Paskib ditarik Mundur Oleh Salah Satu SMK

Jember,nusabarong.online  - Pelaksanaan upacara 17 Agustus dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 79 tahun 2024,berjalan dengan lancar dan sukses,Komandan upacara dipimpin Serka Sutarji dan Inspektur upacara Subagio,SP pada Sabtu (17/08/2024) Namun sangat disayangkan oleh Serka Mustofa selaku pelatih dari Paskib Kecamatan Puger karena menjelang sehari gladi bersih dari pelaksanaan upacara bendera 11 anggota Paskib yang bertugas ditarik mundur oleh SMK Darus Sholin dengan alasan yang kurang jelas,kenapa kok tidak mulai awal atau pertengahan ditariknya.ucap Serka Mustofa saat dikonfirmasi Kami bersama tim pelatih bersikap tegas dengan mencari solusi dengan mengisi anggota yang mundur dengan mengisi 11 anggota Paskib dari SMK Kelautan Perikanan Puger,walaupun dadakan tetapi bisa menjalankan tugasnya sebagai Paskib sehingga pelaksanaan upacara bendera berjalan sukses.tutur Serka Mustofa Lebih lanjut lagi Pelatih Paskib Kecamatan Puger Serka Mustofa m...

Jalan Propinsi Kasiyan Puger Mulai dikerjakan Oleh PT.Imasco Asiatic Puger

Jember,nusabarong.online - Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. Imperial Tobacco Indonesia (IMASCO)Asiatic Puger,memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar berupa peningkatan infrastruktur ruas jalan propinsi Kasiyan Puger berupa pelebaran jalan dan betonisasi sepanjang 500 meter. Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 500 m yang dilakukan oleh PT Imasco Asiatic Puger merupakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) diawal tahun ini.pada Kamis(13/2/2025). Menurut keterangan Ribut Budiono  humas PT Imasco Asiatic Puger ketika dikonfirmasi media menjelaskan bahwa jalan Kasiyan Puger yang tepatnya di dusun Sadengan Kasiyan Timur  sepanjang 500 meter pembangunan infrastruktur jalan tanggung jawab dari CSR Perusahaan Imasco Asiatic, dan 1000 meter akan dikerjakan oleh PU BM Propinsi.ucapnya Lebih lanjut lagi Ribut Budiono menjelaskan bahwa sisi kiri dan kanan dari jalan tersebut dilebarkan seluas 150 cm,digal...

Bakti Sosial Kesehatan Gratis dari PT Imasco Asiatic Untuk Warga Kasiyan Timur Puger

Jember,nusabarong.online  - Jelang akhir Tahun 2024 PT Semen Imasco Asiatic Puger memenuhi janjinya kepada masyarakat,menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan secara gratis dan berkala terhadap masyarakat khususnya bagi masyarakat desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger. Bakti sosial kesehatan gratis dan berkala pada hari ini bertempat di Masjid Ar. Rahman Dusun Sadengan Desa Kasiyan Timur Kecamatan  Puger Jember. Dalam bakti sosial kesehatan kali ini tenaga medis dari Puskesmas Kasiyan yang dipimpin l drg Wiwik Widiyawati untuk jajaran Humas PT.Imasco Asiatic dipimpin oleh Ribut Budiono dan Sugianto. Hadir pula Camat Puger Subagio SP,Kapolsek Puger AKP Fathur SH,Danramil 0824 Puger Kap infantri Hendra, Kades Hariyanto Spd Babinsa Serka Cahyono Babinkamtibmas Risky Marta DP,Karangtaruna Pemuda Gunung sadeng dan masyarakat.Pada Rabu(11/12/2024). Camat Puger Sugio SP ketika dikonfirmasi pihak wartawan menjelaskn bahwa pada hari ini PT Imasco Asiatic telah memenuhi janji ...