Langsung ke konten utama

Ayo Melihat Gaji Kepala Desa Serta Perangkat Desa



Nusabarong.online Jawa timur-Kepala Desa (Kades) adalah sebuah jabatan untuk menjadi orang nomor satu di desa. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, untuk itu peran Kepala Desa sangat penting.
Dalam menjalankan tugasnya, tentu seorang Kepala Desa akan dibantu dengan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya. Menjadi Kepala Desa menjadi dan perangkat desa saat ini juga masih banyak diminati oleh beberapa masyarakat. Memangnya berapa gaji seorang Kepala Desa dan perangkat desa?

Berapa Gaji Seorang Kepala Desa 2022?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tautan: PP Nomor 1 Tahun 2019).

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan atau gaji tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

1. Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 per 1 bulan setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
2. Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
3. Besaran gaji tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
2. Pelaksanaan pembangunan desa;
3. Pembinaan kemasyarakatan desa;
4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81). "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Nah, itu tadi informasi tentang besaran gaji kepala desa dan perangkat desa 1 bulan.

Pewarta: Mahmudi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengibaran Bendera Merah Putih Tetap Jaya di Bumi Puger,Walaupun 11 anggota Paskib ditarik Mundur Oleh Salah Satu SMK

Jember,nusabarong.online  - Pelaksanaan upacara 17 Agustus dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 79 tahun 2024,berjalan dengan lancar dan sukses,Komandan upacara dipimpin Serka Sutarji dan Inspektur upacara Subagio,SP pada Sabtu (17/08/2024) Namun sangat disayangkan oleh Serka Mustofa selaku pelatih dari Paskib Kecamatan Puger karena menjelang sehari gladi bersih dari pelaksanaan upacara bendera 11 anggota Paskib yang bertugas ditarik mundur oleh SMK Darus Sholin dengan alasan yang kurang jelas,kenapa kok tidak mulai awal atau pertengahan ditariknya.ucap Serka Mustofa saat dikonfirmasi Kami bersama tim pelatih bersikap tegas dengan mencari solusi dengan mengisi anggota yang mundur dengan mengisi 11 anggota Paskib dari SMK Kelautan Perikanan Puger,walaupun dadakan tetapi bisa menjalankan tugasnya sebagai Paskib sehingga pelaksanaan upacara bendera berjalan sukses.tutur Serka Mustofa Lebih lanjut lagi Pelatih Paskib Kecamatan Puger Serka Mustofa m...

Jalan Propinsi Kasiyan Puger Mulai dikerjakan Oleh PT.Imasco Asiatic Puger

Jember,nusabarong.online - Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. Imperial Tobacco Indonesia (IMASCO)Asiatic Puger,memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar berupa peningkatan infrastruktur ruas jalan propinsi Kasiyan Puger berupa pelebaran jalan dan betonisasi sepanjang 500 meter. Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 500 m yang dilakukan oleh PT Imasco Asiatic Puger merupakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) diawal tahun ini.pada Kamis(13/2/2025). Menurut keterangan Ribut Budiono  humas PT Imasco Asiatic Puger ketika dikonfirmasi media menjelaskan bahwa jalan Kasiyan Puger yang tepatnya di dusun Sadengan Kasiyan Timur  sepanjang 500 meter pembangunan infrastruktur jalan tanggung jawab dari CSR Perusahaan Imasco Asiatic, dan 1000 meter akan dikerjakan oleh PU BM Propinsi.ucapnya Lebih lanjut lagi Ribut Budiono menjelaskan bahwa sisi kiri dan kanan dari jalan tersebut dilebarkan seluas 150 cm,digal...

Bakti Sosial Kesehatan Gratis dari PT Imasco Asiatic Untuk Warga Kasiyan Timur Puger

Jember,nusabarong.online  - Jelang akhir Tahun 2024 PT Semen Imasco Asiatic Puger memenuhi janjinya kepada masyarakat,menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan secara gratis dan berkala terhadap masyarakat khususnya bagi masyarakat desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger. Bakti sosial kesehatan gratis dan berkala pada hari ini bertempat di Masjid Ar. Rahman Dusun Sadengan Desa Kasiyan Timur Kecamatan  Puger Jember. Dalam bakti sosial kesehatan kali ini tenaga medis dari Puskesmas Kasiyan yang dipimpin l drg Wiwik Widiyawati untuk jajaran Humas PT.Imasco Asiatic dipimpin oleh Ribut Budiono dan Sugianto. Hadir pula Camat Puger Subagio SP,Kapolsek Puger AKP Fathur SH,Danramil 0824 Puger Kap infantri Hendra, Kades Hariyanto Spd Babinsa Serka Cahyono Babinkamtibmas Risky Marta DP,Karangtaruna Pemuda Gunung sadeng dan masyarakat.Pada Rabu(11/12/2024). Camat Puger Sugio SP ketika dikonfirmasi pihak wartawan menjelaskn bahwa pada hari ini PT Imasco Asiatic telah memenuhi janji ...