Langsung ke konten utama

Sorotan Tajam PERS Terhadap Pemerintah Terkait Pengesahan Pasal KHUP Terbaru*


Sumatera Utara Nusabarong.online-Menjadi Sorotan tajam bagi Insan PERS di seluruh Nusantara, dimana Baru-baru ini Ketua dan Anggota DPR-RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di Negara Republik Kesatuan Indonesia.(12/12/21)

Mari kita bahas dan cermati bersama apa yang menjadi Sorotan Tajam Pasal Kontroversi dari KHUP yang terbaru sehingga dapat mengancam Insan PERS di seluruh Nusantara.

Pasal terbaru UU KUHP yang telah berpotensi mengkriminalisasi Wartawan dan mengancam kemerdekaan PERS, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, adalah sebagai berikut ini :

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme - Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. 

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. 

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. 

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. 

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Jadi telah diketahui, bahwa di dalam KUHP terbaru ada sejumlah hal yang diatur salah satunya terkait dengan Pasal UU Tentang Kebebasan PERS yang menjadi Sorotan Tajam bersama.

Insan PERS jelas dapat mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum) dengan UURI no. 40 Tahun 1999 Pasal 50 KUHP.

“Itu pasti akan berbenturan di lapangan dengan para penegak hukum, namun kita sebagai Insan PERS tidak akan pernah perduli karena ada azas yang kita kenal lex specialis derogat generalis yang mana ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum. Sudah Jelas ini tidak berpengaruh ke kita dan
'The Journalist Must Be United !!", Jelas Bung Joe selaku Koordinator Liputan Nasional dari beberapa Media cyber di Indonesia.

Adapun Bunyi dari Pasal 50 KHUP adalah, "Barang Siapa Melakukan Perbuatan Untuk Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Tidak Bisa Dipidana".

"Yang jika dihubungkan dengan Wartawan dan Media sebagai pelaksana UURI no. 40 Tahun 1999, maka tidak boleh dipidana!!", tegasnya.

Bahkan Ia juga katakan, "Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa Wartawan/Wartawati dalam melaksanakan tugas profesinya mendapat perlindungan hukum". 

Pewarta: Mahmudi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengibaran Bendera Merah Putih Tetap Jaya di Bumi Puger,Walaupun 11 anggota Paskib ditarik Mundur Oleh Salah Satu SMK

Jember,nusabarong.online  - Pelaksanaan upacara 17 Agustus dalam rangka peringatan HUT RI yang ke 79 tahun 2024,berjalan dengan lancar dan sukses,Komandan upacara dipimpin Serka Sutarji dan Inspektur upacara Subagio,SP pada Sabtu (17/08/2024) Namun sangat disayangkan oleh Serka Mustofa selaku pelatih dari Paskib Kecamatan Puger karena menjelang sehari gladi bersih dari pelaksanaan upacara bendera 11 anggota Paskib yang bertugas ditarik mundur oleh SMK Darus Sholin dengan alasan yang kurang jelas,kenapa kok tidak mulai awal atau pertengahan ditariknya.ucap Serka Mustofa saat dikonfirmasi Kami bersama tim pelatih bersikap tegas dengan mencari solusi dengan mengisi anggota yang mundur dengan mengisi 11 anggota Paskib dari SMK Kelautan Perikanan Puger,walaupun dadakan tetapi bisa menjalankan tugasnya sebagai Paskib sehingga pelaksanaan upacara bendera berjalan sukses.tutur Serka Mustofa Lebih lanjut lagi Pelatih Paskib Kecamatan Puger Serka Mustofa m...

Jalan Propinsi Kasiyan Puger Mulai dikerjakan Oleh PT.Imasco Asiatic Puger

Jember,nusabarong.online - Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh PT. Imperial Tobacco Indonesia (IMASCO)Asiatic Puger,memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar berupa peningkatan infrastruktur ruas jalan propinsi Kasiyan Puger berupa pelebaran jalan dan betonisasi sepanjang 500 meter. Pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 500 m yang dilakukan oleh PT Imasco Asiatic Puger merupakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) diawal tahun ini.pada Kamis(13/2/2025). Menurut keterangan Ribut Budiono  humas PT Imasco Asiatic Puger ketika dikonfirmasi media menjelaskan bahwa jalan Kasiyan Puger yang tepatnya di dusun Sadengan Kasiyan Timur  sepanjang 500 meter pembangunan infrastruktur jalan tanggung jawab dari CSR Perusahaan Imasco Asiatic, dan 1000 meter akan dikerjakan oleh PU BM Propinsi.ucapnya Lebih lanjut lagi Ribut Budiono menjelaskan bahwa sisi kiri dan kanan dari jalan tersebut dilebarkan seluas 150 cm,digal...

Bakti Sosial Kesehatan Gratis dari PT Imasco Asiatic Untuk Warga Kasiyan Timur Puger

Jember,nusabarong.online  - Jelang akhir Tahun 2024 PT Semen Imasco Asiatic Puger memenuhi janjinya kepada masyarakat,menggelar kegiatan bakti sosial kesehatan secara gratis dan berkala terhadap masyarakat khususnya bagi masyarakat desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger. Bakti sosial kesehatan gratis dan berkala pada hari ini bertempat di Masjid Ar. Rahman Dusun Sadengan Desa Kasiyan Timur Kecamatan  Puger Jember. Dalam bakti sosial kesehatan kali ini tenaga medis dari Puskesmas Kasiyan yang dipimpin l drg Wiwik Widiyawati untuk jajaran Humas PT.Imasco Asiatic dipimpin oleh Ribut Budiono dan Sugianto. Hadir pula Camat Puger Subagio SP,Kapolsek Puger AKP Fathur SH,Danramil 0824 Puger Kap infantri Hendra, Kades Hariyanto Spd Babinsa Serka Cahyono Babinkamtibmas Risky Marta DP,Karangtaruna Pemuda Gunung sadeng dan masyarakat.Pada Rabu(11/12/2024). Camat Puger Sugio SP ketika dikonfirmasi pihak wartawan menjelaskn bahwa pada hari ini PT Imasco Asiatic telah memenuhi janji ...