Breaking News

Sosialisasi Peraturan Desa Grenden Nomor 3 Tahun 2023 Pemanfaatan Jalan Desa


Jember,nusabarong.online Guna peningkatan PAD (Pendapatan Asli Desa)pemdes Desa Grenden Kecamatan Puger sosialisasi terkait kontribusi pemanfaatan Jalan Desa.Kamis (4/5/2023).

Menurut keterangan kepala Desa Grenden Suyono saat berpidato  sosialisai ini berhasil bilamana situasi dan kondisi kondusif.terangnya
Pemdes Grenden  bersama dengan Muspika setempat melaksanakan sosialisasi bertempat di Aula Desa dengan melibatkan unsur masyarakat serta Forum Pemuda Kapuran.

Poin poin penting dalam sosialisasi diantaranya jenis dan besaran kontribusi termaktub dalam Bab II pasal 2 yaitu

Jenis kontribusi yang dapat dipungut oleh Pemdes Desa Grenden 
1.kontribusi yang berasal dari pemanfaatan aset Jalan Desa yang digunakan oleh masyarakat  atau perusahaan.
2.Pungutan yang berasal pengurusan perubahan atau mutasi SPPT.
3.Pungutan lainnya.

Pasal 3 menyebutkan bahwa besaran kontribusi yang dapat  dipungut oleh Pemdes Desa Grenden 
1.Kontribusi yang berasal dari pemanfaatan aset Jalan.
a.Kendaraan roda 6 sebesar Rp 50000,00

b.kendaraan roda 8 - 10 sebesar Rp 15.000,00
c.Kendaraan roda lebih 10 sebesar Rp 20.000,00

2.Pungutan yang berasal dari pengurusan perubahan atau mutasi SPPT sebesar Rp 3000,00
3.Pungutan lainnya akan diatur oleh Kepala Desa.

Red/Salman 

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong