Breaking News

Dugaan Pungli Biaya Perpisahan SMP 1 Puger


Jember,nusabarong.online - Jelang berakhirnya tahun ajaran 2022/2023, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan atau uang perpisahan. Pasalnya,merupakan kegiatan perpisahan siswa bukanlah rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Pantauan wartawan  informasi yang kami terima dari murid  kelas III SMP 1 Puger Jember,bahwa biaya perpisahan untuk murid kelas III sebesar 65000 ribu, dengan dalih atau dikemas sumbangan sukarela,merujuk pada aturan yang ada, maka tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah wali murid untuk melaksanakan acara perpisahan apalagi ada nya Pungutan.Sabtu(24/6/2023)

Kepala SMP I Puger menyampaikan dalam sambutan pidatonya sesuai dengan program kita,kebutuhan terop kursi dan komsumsi kurang lebih 16 juta rupiah dan alhamdulillah setelah dihitung oleh wali kelas dan perwakilan wali murid kurang lebih nya 15 juta sekian.saat pidato

Ketika kami konfirmasi Kepala SMP 1 Puger Edi di ruang kerja nya tidak jawab no coment.katanya 
mala kami dipimpong diarahkan ke Komite yang saat itu juga ada diruang kerja kasek.

Keterangan dari komite SMP 1 Puger  Rakit ada nya acara perpisahan,wali murid kelas III diundang di sekolahan untuk musyawarah kemudian tidak menyebutkan berapa nominal cuma masing masing wali murid menerima amplop kosong dan di tentuntukan sendiri besaran nya oleh wali murid.jelas nya

 Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang  tua murid tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.

"Jelas ada imbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan,  mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Red/ Salman Alfarisi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong