Banyuwangi - Nusabarong.online | Dengan adanya kontrol sosial melalui beredarnya pemberitaan nkrinews45 Investigasi terkait adanya dugaan Pungli Berjubah Sumbangan di Sekolah Dasar Negeri (SD N) dan Sekolah Menengah Atas pertama Negeri (SMP N) kepala dinas Banyuwangi beberapa kali di konfirmasi nkrinews45 Investigasi Dirinya selalu enggan memberikan komentar yang terkesan alergi dengan wartawan.
Seperti yang dimuat sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi dalam menyikapi adanya dugaan Pungli Berjubah Sumbangan yang biasa di Kenal sebutan Peran Serta Masyarakat ( PSM) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SD) Dan Sekolah Menengah Pertama (PSM) dirinya berstegman melalui media online sebut Jika Siswa Tidak Mampu Minta Keringanan Ke Pihak Sekolah.
Di kutip dari media online, Menurut Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, lembaga sekolah tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat meminta bantuan apapun pada siswa dan atau wali murid
“Lembaga sekolah melalui komite sekolah sebagai mana di atur Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah harus membuat proposal yang di ketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainya dari masyarakat.” terang Suratno.
Lanjut Suratno, terkait PSM di SMPN 2 Banyuwangi sudah di sepakati melalui rapat wali murid dengan komite sekolah dengan menghasilkan kesepakatan itu tidak wajib, sifatnya itu sumbangan.
” Intinya semua siswa siswa, orang tua wali bisa membayar sesuai hasil kesepakatan, bagi kurang mampu bisa mengajukan ke pihak sekolah, dan bagi siswa siswi tidak mampu dan yatim itu biasanya di bebaskan.” kata Suratno
Di dalam stagmen itu Suratno, awalnya dia Menyampaikan bahwa sifatnya itu sumbangan, namun anehnya, dia malah menjelaskan bagi Siswa kurang mampu bisa mengajukan keringanan ke pihak sekolah.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Suratno, Dikonfirmasi disinggung pertanyaan tentang apakah bila tidak mampu menyumbang harus meminta keringanan., Hingga berita ini dimuat dirinya belum.
Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 TAHUN 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar
Di Pasal 1 Ayat 2 Berbunyi Jelas, Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dan. Dipertegas Di Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Disisi Lain, Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah di pasal 1 Ayat 4 Yang berbunyi Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya ditentukan. dan jangka waktu
Ayat 5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dan juga di pertegas Larangan di pasal 12 Huruf B berbunyi melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya; ( Mahmudi)
0 Komentar