TfCiBSYoGUz9TUr8GfriTfC6Gi==
Light Dark
SK ARUM SABIL CACAT HUKUM, WAKIL KETUA DPD HKTI JATIM DESAK PELANTIKAN DIHENTIKAN

SK ARUM SABIL CACAT HUKUM, WAKIL KETUA DPD HKTI JATIM DESAK PELANTIKAN DIHENTIKAN

Daftar Isi
×

Surabaya,nusabarong.online  - Konflik internal di tubuh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) kembali memanas. Pelantikan kepengurusan HKTI di Jawa Timur yang digelar beberapa waktu lalu menuai protes keras karena dinilai tidak sah dan bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Wakil Ketua I DPD HKTI Jawa Timur, T.S. Azhari, menegaskan bahwa SK yang digunakan sebagai dasar pelantikan adalah cacat hukum, karena dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi formal.

"Saya tegaskan, SK Arum Sabil itu cacat hukum. Dikeluarkan oleh Fadli Zon, yang secara struktural tidak berwenang. Ini bisa menciptakan kekacauan organisasi di daerah," tegas Azhari saat ditemui di Surabaya, Selasa (23/7).

Menurutnya, ia telah melakukan komunikasi langsung dengan aparat kepolisian untuk meminta agar pelantikan tersebut dihentikan demi menghindari potensi konflik horizontal.

"Saya sudah bicara langsung dengan Kanit Kompol yang datang ke Masjid Merah. Saya sampaikan bahwa kegiatan itu harus dihentikan karena ilegal. Beliau menjawab 'siap'," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau agar kader tidak terpancing melakukan aksi turun ke jalan, meski desakan untuk menyampaikan protes di Grahadi sempat mengemuka. Komunikasi disepakati menjadi langkah awal penyelesaian.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HKTI demisioner telah mengeluarkan instruksi tegas untuk tidak melaksanakan kegiatan organisasi apapun sampai penyusunan AD/ART dan struktur DPP definitif selesai.

Azhari juga menyebut, DPP meminta agar isu ini terus disampaikan ke publik melalui media massa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi informasi.

"Kami juga diminta terus menyuarakan persoalan ini agar publik tahu. Termasuk kepada kepala-kepala daerah di Jatim, agar tidak ikut-ikutan berpihak pada yang tidak sah," tegasnya.

Azhari mengingatkan, keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelantikan yang tidak sah bisa memperkeruh suasana dan mencederai netralitas birokrasi.

Masalah nomenklatur pun ikut disorot. Azhari menyebut penggunaan istilah "Ketua Umum Jawa Timur" tidak hanya salah secara aturan, tapi juga menyesatkan.

"Tidak ada itu Ketua Umum wilayah. Ketua Umum hanya satu, yaitu Mas Sudaryono. Ini bentuk penyimpangan terhadap struktur organisasi," jelasnya.

Kondisi ini menurutnya bukan hanya menciptakan dualisme, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap HKTI sebagai organisasi petani terbesar di Indonesia.

Dengan segala ketidakabsahan tersebut, Azhari menyerukan seluruh kader HKTI di Jawa Timur untuk segera merapatkan barisan dan melawan secara hukum maupun politik.

"Kami solid. Kami akan ambil langkah tegas, tapi tetap konstitusional. Jangan sampai HKTI dipecah belah oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," pungkasnya.

Gerakan protes dan klarifikasi ini akan terus digencarkan hingga pusat mengambil langkah tegas dan menyelesaikan konflik secara menyeluruh.

SA

0Komentar