Jember,nusabarong.online Kelompok tani makmur 4 Desa Bagon Kecamatan Puger pernah mendapat bantuan P-APBD/DBH cukai hasil tembakau (CHT)dari Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2021 yaitu berupa Gudang tembakau.
Gudang tembakau merupakan aset dari Kelompok Tani Makmur 4 sampai saat ini masih berdiri kokoh,namun salah satu anggota dari kelompok tani tersebut menduga kalau Gudang tembakau tersebut yang terletak diatas tanah milik Iswatul warga sekitar,diduga pindah tangan kepemilikan atau diduga sudah dijual ke Abdul Hamid oleh ketua kelompok yang bernama H Yusuf Mulyono pada tahun 2023 menurut keterangan Ibu Hj.Aufinah Zubaidah.
Hj Aufinah Zubaidah adalah warga Dusun Kedung Sumur Desa Bagon mengeluh dan menuturkan kepada pihak media bahwa yang bersangkutan adalah anggota kelompok tani makmur 4 ,bermula pada tahun 2021 kelompok tani makmur 4 mendapat bantuan dari P-APBD/DBH cukai hasil tembakau ( CHT)namun ketua Kelompok H Yusuf Mulyono belum pernah merapatkan anggotanya,namun setelah warga masyarakat ramai terkait gudang bantuan dari pemerintah Kabupaten jember dijual pada tahun 2023,yang bersangkutan baru merapatkan anggotanya pada tahun 2024.Ucap Hj Aufinah Zubaidah Pada Rabu(25/12/2024.
Lebih lanjut lagi menurut Hj Aufinah Zubaidah ada 12 lokal Gudang yang sudah dijual kepada Abdul Hamid per lokal dengan harga 2,5 jt
Berikut rincian nama nama yang diduga menikmati hasil penjualan Gudang tembakau bantuan dari P- APBD/DBH cukai tembakau Pemkab Jember
4 lokal H Yusuf Mulyono
3 lokal Sundari
1 lokal Agus Budiharto
1 lokal Fauzi
1 lokal Imron Rosyidi
1 lokal Hamid
1 lokal Supri
Jika bantuan P-APBD (Penerimaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah) diperjual belikan oleh penerima, maka harus ada tindakan hukum.pungkasnya
.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999*: Pelanggaran terhadap ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001*: Pelanggaran terhadap peraturan tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3.KUHP Pasal 372*: Pelanggaran terhadap ketentuan tentang penipuan.
4.KUHP Pasal 378*: Pelanggaran terhadap ketentuan tentang penggelapan.
Warga atau masyarakat bisa melaporkan peda:
1.Laporkan ke Pemerintah Daerah setempat.
2.Ajukan laporan ke Kepolisian.
3.Hubungi Badan Pemberantasan Korupsi (KPK).
4.Laporkan ke Instansi terkait
Struktur Kelompok Tani Makmur 4 Desa Bagon kecamatan Puger
Ketua : H Yusuf Mulyono
Sekretaris : Agus Budiharto
Bendahara : Imrom Rosyidi
Kepala Desa Bagon Muhamad Holili ketika dikonfirmasi melalaui sambungan Whatsapp menjelaskan b!ahwa kelompok tani makmur 4 bukan menjual tetapi mulai dahulu sampai saat ini menyewahkan gudang tembakau melalui kordinatornya yaitu Abdul Hamid (RT) dengan nilai 400 ribu pertahun.
Lanjut kades Bagon dari nilai sewa tersebut 50 persenya diberikan kepada pemilik lahan 20 persen untuk perawatan gudang sisanya diperuntukan khas Kelompok.Pungkasnya
Red
0 Komentar