Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2024

Tambak di Wilayah Jember SelatanTidak Punya IPAL, Kemana Dinas ?

Gambar
Ada sekitar 30 Tambak, hanya 6 Tambak yang memiliki IPAL  JEMBER, - Ketegasan dinas terkait dalam mengatasi  permasalahan Tambak baik Udang maupun Ikan lainnya yang tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sangat dibutuhkan dan ditunggu oleh Nelayan. Karena dengan adanya limbah Tambak yang tidak melalui IPAL, sangat berdampak sekali pada keberadaan Ikan yang berada di pantai. Nelayan yang biasanya mencari ikan di pinggir pantai harus "Ngaplo". Pasalnya ikan menjauh ke tengah laut. Sehingga masyarakat Nelayan dirugikan. Seperti yang terjadi desa yang berada di wilayah selatan yakni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, dari sekitar 30 Tambak yang berada atau ikut wilayah di desa itu, hanya 6 tambak yang memiliki IPAL. Alasan tidak membuatnya IPAL karena tidak ada tempat dan anggaran. "Karena tidak tempatnya untuk pembuatan IPAL karena, membuat IPAL harus ada lokasi lagi, minimal 10 x 20 dan Anggarannya lagi," ujar, Yuli  Asdwi ...

Dugaan Puluhan Tambak di Desa Kepanjen Gumukmas Tidak Mengantongi AMDAL

Gambar
    Jember - nusabarong.online - Puluhan tambak udang yang ada di pesisir pantai selatan Jember, khususnya yang berada di wilayah desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas masih melakukan pembuangan limbah ke bibir pantai, dan menurut temuan dari kelompok petani nelayan setempat, mayoritas pelaku usaha tambak belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan ( AMDAL )  Wakil Ketua Kelompok nelayan Mustika Laut Tiyo Ramires mengatakan, bahwa pembuangan limbah para pengusaha tambak udang di pesisir laut selatan perlu ditertibkan. Sebab, jika terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa mencemari lingkungan. Hal ini harus segera  dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran pada pantai di sekitar penambakan udang tersebut,  " Limbah perusahaan itu sebenarnya harus aman, harus ada IPAL, biar lautnya tidak tercemar. Hal itu akan menjadi perhatian kami agar keberadaan para penambak udang tersebut tidak mencemari lingkungan,"  katanya. Dia melanjutkan...

Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) Jember Rayakan Hari Jadi ke-4 dan Halal Bihalal*

Gambar
Jember, nusabarong.online,Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) Jember menggelar acara peringatan hari jadi ke-4 dan Halal Bihalal dengan tajuk "Tebarkan Cinta Sesama AWAS" pada hari Rabu, 15 Mei 2024. Acara tersebut diadakan di Gedung Pendopo Kantor Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Jember. Acara ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Ketua AWAS Jember Subur, Humas bagian timur Salman Alfarisi,Humas bagian barat Wamto Doyok,Kapolsek Gumukmas AKP Subagyo, Sekretaris Camat Gumukmas, beberapa kepala desa, dan belasan anggota wartawan siber. Dalam sambutannya, Subur menyampaikan rasa syukur atas usia AWAS Jember yang telah mencapai 4 tahun. Ia juga mengajak seluruh anggota AWAS untuk terus bersinergi dan berkontribusi positif bagi masyarakat. "Di usia yang ke-4 ini, AWAS Jember telah banyak berkontribusi bagi masyarakat. Kita harus terus bersinergi dan berkontribusi positif untuk kemajuan Jember," ujar Subur. Rabu 15 Mei 2024. Acara Halal Bihalal ini ...

SWI KABUPATEN JEMBER DUKUNG SIKAP DEWAN PERS DAN PRAKTISI JURNALISTIK YANG MENOLAK PEMBAHASAN REVISI UU PENYIARAN

Gambar
JEMBER – nusabarong. Online,Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jember, mendukung sikap Dewan Pers dan Kalangan Praktisi Jurnalistik yang menolak kelanjutan pembahasan draf Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Melalui siaran pers-nya, Ketua DPD SWI Jember, Suyono, menyatakan bahwa sikap yang diambil SWI Jember, mendasarkan pada pernyataan Kepala Divisi Humas DPP SWI, Gunawan yang menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran usulan inisiatif dewan tersebut, perlu dikritisi. Pasalnya, menurut Gunawan, ada beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas anggota DPR RI saat ini, masuk dalam kategori krusial yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi mengekang Kebebasan Pers. “Mari kita waspadai usul inisiatif DPR RI yang akan merevisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelas Gunawan. Salah satunya, kata Gunawan, yakni menyangkut Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan semangat  UU No.40 Tahun 1999, tentang Pe...