Breaking News

Oknum Kades di Jember Diduga Menggunakan Ijasah MI Aspal

Jember ,nusabarong.online - Mn (45) warga kecamatan Sumberbaru mendatangi kemenag Jember untuk mempertanyakan dugaan Ijazah palsu dengan nomor register yang sama atas nama (N) A23/205/MI-DS/0.1/2007 sedangkan nama (AH) dengan nomor A23/205/MI-DS/0.1/2007 yang di keluarkan oleh Kemenag kabupaten Jember. 

Inisial Mn (45) warga kecamatan Sumberbaru mengatakan, mengirim surat Kemenag Jember untuk menindaklanjuti laporan sejak tahun 2019 dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh Inisial AH yang di palsukan atas nama Inisial N yang sekolah di lembaga MI Darussalam. 

"Ia berharap agar kasus lama cepat di proses bahwa terkait tersebut  sudah melaporkan dan kasus ini sudah di tangani polres Jember. Kedepan agar di desa kami biar tidak ada pemalsuan ijazah," ucapnya. 

Menurut Kepala MI Darussalam Fathorrozi mengatakan saat di temui di ruang kerjanya, 
Saya tidak tau cuma melanjutkan Kepala madrasah ibtidaiyah sebelumnya. 

"Ditanya seputar di panggil ke polres Jember pihak kepaIa MI Darussalam, membenarkan saya di panggil satu kali ke polres untuk di mintai keterangan sebagai saksi dan juga di panggil oleh Kemenag di minta keterangan," terangnya saat di temui di ruang kerja Sabtu (9/12/2023). 

Permasalahan ini di era kepala madrasah ibtidaiyah sebelum saya, terkait arsip ijazah saya tidak tau sama sekali yang ada arsip ijazah sejak tahun 2017," ucapnya. 

Sementara komite MI Darussalam Samsul Arifin mengatakan, masalah ini cepat tuntas saya selaku komite di rugikan karena menyangkut nama lembaga yayasan. Saya berharap kedepan nantinya tidak ada kejadian seperti ini lagi. 

"Seorang pemimpin itu harus mempunyai level yang bagus baik dari segi pendidikan maupun moral, disini ada unsur kejahatan saya sebagai komite sangat di rugikan oleh Inisial Ah diduga memalsukan ijazah atau nomor register ganda," paparnya. 

Ditempat terpisah Kasi Pendma Faesol Abrari mengungkapkan terkait dengan Nomor seri ijazah ganda saya tidak bisa menjelaskan karena foto copy ijazah bukan asli.

"Terkait dengan arsip ijazah dokumen sekolah adalah dokumen sekolah kalau kehilangan pihak sekolah harus melaporkan kepolisi," ujarnya. 

Kepala sekolah seharusnya ada serah terima berkas ketika sudah berganti kepala sekolah yang baru. 

"Faesol menegaskan, Kemenag Jember tidak menyimpan arsip ijazah siswa," pungkasnya (Dri).

Tim 

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong