Jember: Perusahaan besar yang dimiliki Penanam Modal Asing (PMA) Yakni PT Plangi Jaya Indonesia (PT.PJI), dikeluhkan bekas karyawan karena hingga saat ini tidak ada pernyataan jelas terkait pengembalian uang jaminan.
Keluhan ini disampIkan Ali Mahmudi mantan Sales Cordinator (SC) PT. PJI, yang saat ini sudah tidak lagi bekerja di PT. PJI.
Menurut informasi dari admin PT. PJI Ema, yang dikonfirmasi via whatshapp terkait uang jaminan kapan dikembalikan, tidak mendapat jawaban jelas terkesan berbelit-belit.
"Whastsapp saya ke bu ema hanya dijawab seperti ini "Baik klo gtu pak, Baik pak saya screenshot chatnya dan Terserah bapak, saya sudah ss semuanya" kata Ali sambil mengirim isi chatnya kepada awak media.
Ali juga heran kenapa jaminan uang miliknya tidak dikembalikan, padahal saat awal masuk gaji 10 hari kerja di tahan PT. PJI sebagai jaminan.
"Begitu awal kerja gaji saya selama 10 hari tidak dibayarkan, karena menurut pihak PT. PJI untuk jaminan, ketika nanti berhenti bekerja akan di kembalikan," Papar Ali.
Ali menjelaskan jika di awal masuk kerja di PT. PJI ada pemberitahuan secara lesan bahwa gaji akan ditahan selama 10 hari kerja sebagai jaminan.
"Apabila mengundurkan diri jaminan tidak dikembalikan, akan tetapi jika karyawan diberhentikan PT. PJI jaminan akan dikembalikan," Jelasnya.
"Awalnya memang saya mau berhenti, tetapi karena ingat akan jaminan uang yang ada di PT. PJI akhirnya saya menunda untuk berhenti," Jelasnya lagi.
Lebih lanjut menurut Ali jika dirinya mengundurkan diri sesuai pemberitahuan lesan diawal masuk kerja jaminan tidak dikembalikan, untuk itu pihaknya minta agar diberhentikan.
"Tetapi pihak PT. PJI melalui bagian administrasinya Ema menolak membuat surat pemberhentian dengan dalih dan alasan tidak jelas," Jelasnya.
Karena tidak ada surat pemberhentian akhirnya pihanya masuk kerja lagi, ternyata sudah di keluarkan dari group PT. PJI.
"Ya ini akhirnya jadi acuan bahwa saya diberhentikan karena saya dikeluarkan di group-group tim PT. PJI," Jelas Ali.
"Anehnya saya masih disuruh membuat surat pengunduran diri jika pingin uang jaminan dikembalikan, ini lucu wong saya sudah di keluarkan dari group PT. PJI, kok saya di minta membuat surat pengunduran diri," Tukasnya.
Menurut Ali jika membuat surat pengunduran diri pasti dijadikan alasan untuk tidak mengembalikan jaminan tersebut sesuai perjanjian diawal masuk kerja.
Sekedar diketahui jaminan itu menurut Ali sebenarnya hanya sekitar Rp. 1.000.000 an, akan tetapi PT. PJI tidak mau mengembalikan ada apa dengan PT. PJI.
Padahal Ali sendiri bergabung dengan PT. PJI sekitar tahun 2020 hingga tahun 2023, bahkan selama bekerja juga tidak pernah diberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari sini saja PT. PJI sudah melanggar UU No.24 Tahun 2011 terkait BPJS Kesehatan dan UU No.24 Tahun 2014 terkait BPJS Ketenagakerjaan," Imbuhnya.
Sementara Staf PT. PJI, Ema, yang di konfirmasi via whatsapp, mengaku akan dikembalikan, sesuai yang sudah kami infokan kepada yang bersangkutan.
"Pak mengenai hal itu yang bersangkutan dapat langsung menghubungi kami," Cetus Ema.
PT. PJI adalah perusahaan besar snack berbagai merk diantarnya Ulala, Litos, Yami-Yami, Wangchip, Mihayo yang murni dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan berkantor di Jl. Industri Cimareme I No.9, Cimerang, Kec. Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40553, Telp. (022)86006177, Telp/Whatsapp 082218889997. **
Red/Ali
0 Komentar