Jember,nusabarong.online Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Puger berhasil ungkap kasus Peredaran minuman keras jenis Arak beralkhohol dan tanpa izin di toko milik TA warga Dusun Penitik Wonosari kecamatan Puger.pada Minggu(26/3/2023)
Tersangka menjual minuman keras jenis Arak di toko milik tersangka sendiri,dengan harga Rp 30.000 tiap botol dengan kemasan 600 ml sedangkan kemasan 15000 ml dengan harga 45.000,
Tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang,tersangka mengakui bahwa arak tersebut dikirim dari seseorang yg bernama I ketut Wayan (dalam lidik) yang menitipkan arak tersebut untuk dijual,dari pengakuan TA tersangka mendapatkan penghasikan sebeaar Rp 8000 dalam setiap botolnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Puger berikut Barang buktinya.
Kronologi kejadian menurut keterangan Kapolsek Puger AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo,SH
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 15.00 Wib, unit reskrim Polsek Puger mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang beralamatkan di Dusun penitik Desa wonosari kecamatan Puger kabupaten Jember,sering menjual minuman keras jenis Arak.jelas AKP Eko Basuki
Lebih lanjut lagi Kapolsek Puger AKP Eko Basuki selanjutnya melalui Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan,dan telah ditemukan di rumah tersangka 2 dos Arak dan 5 botol kemasan 600 ml , dan 1500 ml , total 300 botol , selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Puger untuk proses lebih lanjut .Pungkas AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo,SH
Red/DUMP
0 Komentar