Breaking News

Driver online Diamankan Polisi Kirim Paket Sandal Isi Dalamnya Sabu




Banyuwangi~nusabarong.online- Seorang ojek online (ojol) ditangkap polisi setelah mengirimkan paket sandal ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi, Kamis (3/11/2022). Setelah diperiksa, paketan sandal tersebut ternyata berisi tiga paket sabu. 


Ojol berinisail JS (42) kini dibawa petugas ke Polresta Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Petugas Lapas Kelas IIA Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas. Paket sabu itu diselipkan di dalam sandal jepit. Paket itu dikirim melalui jasa ojek online.

Sabu seberat 1,5 gram itu dibungkus dalam 3 kantong plastik. Barang haram itu, diletakkan di dalam alas sandal jepit, kemudian di lem. Jika dilihat kasat mata, memang sama sekali tidak mencurigakan. Namun karena kejelian petugas, barang haram itu akhirnya ditemukan.


Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan upaya penyelundupan sabu itu diungkap petugas pemeriksaan dan pengawasan yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan.



"Pada saat memeriksa barang yang akan dikirimkan oleh JS, petugas kami mendapati ada benda yang mengganjal di sebuah sandal, saat dibongkar ternyata ada tiga klip paket berisi kristal putih," terang Wahyu kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).


Saat itu, kata Wahyu, petugas menerima paket barang yang akan dikirim ke dalam Lapas dari JS (43) yang berprofesi sebagai ojek online. Ia mengaku diminta untuk mengantarkan barang milik MR yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi dengan upah Rp 20 ribu, untuk diserahkan kepada kerabatnya yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi.


"Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu hendak dikirimkan kepada AF (24) yang dijerat perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 5 tahun 6 bulan yang merupakan warga Kecamatan Glagah Banyuwangi," katanya.


Atas temuan itu, petugas lantas mengamankan JS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. AF yang merupakan tujuan pengiriman barang juga turut dimintai keterangan.


Dari upaya pengembangan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa barang yang akan dikirimkan tersebut merupakan barang milik HP (25) warga Kelurahan Sumberrejo Banyuwangi. HP merupakan warga binaan dengan perkara penyalahgunaan narkotika dengan vonis 6 tahun.


"Ternyata kiriman barang yang sebelumnya ditujukan kepada AF tersebut merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata MR yang mengirimkan barang tersebut merupakan istri dari HP," lanjut Wahyu.


Wahyu menyebut temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.


"Kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada rekan Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan," imbuhnya.


Saat ini, baik AF maupun HP telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus. Sedangkan JS diamankan ke Polresta Banyuwangi. Pihak Satresnarkoba juga masih memburu MR yang bertindak sebagai pengirim barang.


Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Sinergi dengan Polresta Banyuwangi terus dijalin dengan baik untuk benar-benar memastikan bahwa tidak ada peredaran gelap narkoba di Lapas Banyuwangi.


"Kami sudah berkomitmen untuk melalukan pemberantasan narkoba. Kami juga selalu melibatkan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk turut menunjang tugas dan fungsi kami di Lapas," tegasnya.


Oleh karena itu, Wahyu menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Banyuwangi untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.


"Selama kurun waktu dua tahun terakhir, kami telah berhasil menggagalkan sembilan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, baik itu melalui layanan penitipan barang dan makanan maupun melalui upaya pelemparan dari luar tembok Lapas," pungkasnya.


Pewarta: Mahmudi

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong