Breaking News

Tidak Ada Kerugian Kasus Formula E, KPK Tidak Punya Bukti Kuat.




Jakarta, nusabarong.online Firli Bahuri disebut mendapat dukungan Wakil Ketua Alexander Marwata serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Namun, mayoritas peserta ekspose disebut tetap tak sependapat, dan menyatakan bahwa kasus Formula E belum terdapat unsur pidana.


Gelar perkara tersebut pun disebut berakhir dengan sejumlah catatan, salah satunya soal KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E.



Salah satu narasumber yang hadir yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Dia menilai, tidak ada hal yang janggal dalam penyelenggaraan Formula E. Semua dapat diketahui secara sederhana.


"Setelah saya baca ini sebenernya benar clear dan sangat sederhana sebenarnya. Sangat sederhana sekali," kata Hamdan dalam forum diskusi akademik bertajuk 'Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik' di Jakarta Selatan, Selasa (25/10).



KPK sempat memanggil mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait polemik Formula E tersebut untuk mendalami unsur pidana.


Menurut Hamdan, masalah anggaran yang menjadi pokok polemik dalam perhelatan balap mobil listrik internasional itu sudah sesuai dengan keputusan bersama.


"Kalau saya lihat Formula E ini salah satu keputusan politik, keputusan rakyat, tentu keputusan rakyat ini tidak serta merta oleh DPR. Selalu keputusan itu datangnya dari gubernur atau dari Pemda, diproses ke bawah, naik ke atas kepada program, diajukan DPR dan dibahas secara dan diputuskan," ujar Hamdan.


"Dan diputuskanlah kegiatan Formula E dengan anggaran yang segitu, yang pertama Rp 360 miliar itu," sambung dia.



Hal senada juga diungkapkan Pakar Keuangan Negara, Soemardjijo. Dia menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan pemeriksaan dalam gelaran Formula E itu juga tak ditemukan adanya kejanggalan.



"Berdasarkan dokumen yang saya baca selama 6 bulan. Di sini saya sebagai ahli keuangan negara berpendapat bahwa Proses penyusunan dan pengelolaan, dan pertanggungjawaban APBD DKI Jakarta 2019 itu sudah sempurna dan tidak ada yang melanggar aturan regulasi tentang keuangan negara,"ungkapnya.


Dalam diskusi ini turut Rektor Universitas Al Azhar Prof Asep Saefuddin, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermasnsah Djohan, Pakar Keuangan Negara Prof Soemardjijo.


Diskusi Akademik Perhelatan Formula E Dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Diskusi Akademik Perhelatan Formula E Dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).



Perkara Formula E ini memang sempat menjadi sorotan usai mencuatnya isu dugaan penjegalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju Pilpres 2024 dengan mentersangkakannya dalam perkara tersebut.


Hal itu dimuat dalam laporan Koran Tempo pada 1 Oktober 2022. Ketua KPK Firli Bahuri disebut memaksakan penanganan perkara naik ke tahap penyidikan dengan menjerat Anies tersangka dalam forum ekspose atau gelar perkara. 

(Singgih/red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong