JEMBER~Nusabarong.online~Hery wartawan media Awas(Asosiasi wartawan selatan) menuturkan,kepada sejumlah media yang hadir saat berlangsungnya acara Pilkades PAW serentak tepatnya di Desa Glundengan kecamatan Wuluhan.kamis(6/10/2022).
Lebih lanjut menurutnya pelarangan peliputan ini, jelas menabrak UU Pers no.40 1999. Hery mencurigai pelaksanaan Pilkades Desa Glundengan terindikasi tidak beres.
“Kami menduga ada sesuatu yang di sembunyikan dan ditutup tutupi oleh panitia Pilkades” tuturnya
Meski terlihat petugas kepolisian bersama panitia, Wartawan enggan bertanya kepada petugas, atas adanya larangan itu.
“Kami enggak ribut, nanti dikira cari cari masalah, sudahlah kita ngalah saja,” ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu dilakukan, karena terjadi kekosongan jabatan. Kepala Desa sebelumnya telah ditetapkan bersalah dalam kasus narkoba.
Pilkades PAW itu diikuti oleh Tiga calon, diantaranya Wawan Erwana, Paidi Tejo Utomo dan Basori, dengan hak pilih 180, datang 130 orang.
0 Komentar