Breaking News

KOMNAS Disabilitas RI, Pembangunan IKN-Nusantara Harus Kedepankan Desain Universal Dan Kearifan Lokal




Jakarta~Nusabarong.online ~ Komisi nasional disabilitas republic Indonesia (KOMNAS Disabilitas – RI) menilai pembangunanibu kota negara - nusantara (IKN-Nusantara)  harus inklusif dengan mengedepankan konsep pembangunan desain universal (universal design) dan berbasis kearifan local (local wishdom) demi terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas yang akan tinggal di IKN-Nusantara. 



Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KOMNAS Disabilitas – RI, Dr. Dante Rigmalia,M.Pd. saat menjadi narasumber pada kegiatan Webinar Diseminasi Kurikulum Pelatihan Penanggulangan Bencana untuk Penyandang Disabilitas dan Fasilitator PB Inklusi Disabilitas beserta Panduan Global tentang Inklusi Disabilitas dalam Respons Kemanusiaan, pada tanggal 12 oktober 2022. 

Menurut Dante Rigmalia, salah satu prasyarat perencanaan pembangunan harus berdasarkan data-data penyandang disabilitas yang telah tersedia. 



“Data dari Bappenas 2022, berdasarkan data yang dioleh dari Susenas 2020 Jumlah penyandang disabilitas yang terdata sebanyak 22,97 juta jiwa dengan derajat kedisabilitasan mulai Ringan, Sedang, hingga kategori Berat, kata Dante Rigmalia”. 

Perempuan asal kota kembang-bandung itu juga menyampaikan, bahwa data terbaru penyandang disabilitas yang berasal dari provinsi Kalimantan timur Sebanyak 9,626 jiwa.  

“Menurut RPJMD Kalimantan Timur 2019 – 2023, diketahui bahwa hanya 3 dari 10 Kab/Kota yang telah memiliki Perda Disabilitas. Hal ini yang juga harus segera kita dukung agar semua kab/kota segera memiliki perda disabilitas, jelas Dante Rigmalia”. 

Berikutnya, Dante Rigmalia juga menekannkan pembangunan IKN-Nusantara harus memperhatikan karakteristik psikologis dan perkembangan penyandang disabilitas. 

“Setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan diantaranya adalah. Pertama, harus Beragam sesuai kekhususan, dan kedua adalah Konsekuensi Akomodasi Yang Layak, paparnya”. 

Dante juga menjelaskan, Bahwa penyediaan akomodasi yang layak sesuai PP No 42 Tahun 2020 harus dimaksimalkan. 

“Dimana, Modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan, jelas Dante Rigmalia”. 

Kemudian yang tdak kalah penting adalah terkait implementasi prinsip desain universal (universal design) dalam pembangunan IKN-Nusantara. 

“Desain universal adalah desain yang dapat digunakan oleh semua orang, semaksimal mungkin, tanpa perlu adaptasi atau desain khusus, jelas Dante”.

Masih kata Dante Rigmalia, penggunaan prinsip desain universal memiliki tujuan diantaranya, Kesetaraan Penggunaan Ruang, Keselamatan Dan Keamanan Bagi Semua, Kemudahan Akses Tanpa Hambatan, Kemudahan Akses Informasi, Kemandirian Penggunaan Ruang, Efisiensi Upaya pengguna, dan Kesesuaian Ukuran Dan Ruang Secara Ergonomis. 

“Berikutnya, penggunaan prinsip kearifan local  akan sangat membantu penyelerasan Kekuatan teknologi yang kuat, ekonomi global, dan perubahan demografis berperan dalam membentuk kembali bagaimana manusia hidup dan bagaimana komunitas berfungsi, tambahnya”. 

“Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam keseluruhan proses termasuk pelibatan penyandang disabilitas, kata Dante melanjutkan”. 

Lebih jauh Dante menjelaskan, melihat dari letak geografis dan topografis berdirinya IKN-Nusantara. Pemerintah harus menjamin jika aksesibilitas, pelayanan public yang inklusif, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas semestinya harus menjadi prioritas utama. 

“Prinsip pembangunan IKN-Nusantara juga harus selaras dengan cetak biru (blue print) yang telah ditetapkan sebagai acuan diantaranya, SELARAS DENGAN ALAM, BHINEKA TUNGGAL IKA, TERHUBUNG AKTIV DAN MUDAH DIAKSES, RENDAH EMISI KARBON, SIRKULAR DAN TANGGUH, AMAN DAN TERJANGKAU, NYAMAN DAN EFISIEN MELALUI PEMANFAATAN TEKNOLOGI, SERTA MEMBUKA PELUANG EKONOMI BAGI SEMUA. 

Dalam paparannya, Dante Rigmalia juga meminta pelibatan aktiv penyandang disabilitas dan harmonisasi kebijakan dengan UU no 8 tahun 2016 untuk pembangunan IKN-Nusantara yang inklusif. 

“Ibu Kota Negara yang Inklusif adalah kota yang memampukan setiap orang bisa hidup sehat dan berkontribusi semaksimal mungkin dengan semua potensi, bakat, minat dan cita-citanya untuk memajukan bangsa dan negaranya terlepas dari kondisi disabilitasnya, pungkas Dante Rigmalia”.


Pewarta: Mahmudi

0 Komentar

© Copyright 2022 - nusabarong